KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan kesehatan keuangan bagi perusahaan asurasi berbentuk mutual. Di antaranya mencakup tempat berinvestasi yang diizinkan untuk dimasuki. Dalam POJK nomor 1 tahun 2018 ini disebutkan, perusahaan asuransi mutual wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. Secara selintas, tak ada perbedaan dengan instrumen yang bisa dimasuki oleh perusahaan asuransi berbentuk PT. Dimana aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi diantaranya harus ditempatkan pada jenis deposito berjangka, sertifikat deposito, saham yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, MTN, surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Indonesia, hingga surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia serta surat berharga dari lembaga multinasional yang Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya.
Ini investasi yang bisa dimasuki asuransi mutual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan kesehatan keuangan bagi perusahaan asurasi berbentuk mutual. Di antaranya mencakup tempat berinvestasi yang diizinkan untuk dimasuki. Dalam POJK nomor 1 tahun 2018 ini disebutkan, perusahaan asuransi mutual wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. Secara selintas, tak ada perbedaan dengan instrumen yang bisa dimasuki oleh perusahaan asuransi berbentuk PT. Dimana aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi diantaranya harus ditempatkan pada jenis deposito berjangka, sertifikat deposito, saham yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, MTN, surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Indonesia, hingga surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia serta surat berharga dari lembaga multinasional yang Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya.