KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait dengan Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), aturan ini dikeluarin pada 9 Desember 2016 dan akan diperpanjang hingga 9 Desember 2019. Adapun beberapa POJK yang baru tersebut diantaranya, aturan yang tercantum dalam Pasal 3 terkait aturan Wajib Memiliki Izin PPE dalam pasal tersebut nantinya Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi efek, pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan penjamin emisi efek, pegawai yang bertanggung Jawab atas kegiatan penjamin emisi efek. Sementara dalam pasal 3 terkait dengan kewajiban memiliki izin WPEE , Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek, pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran. Kemudian, pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko, pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal dan Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek, Selanjutnya dalam pasal 10, Izin WPEE dan Izin WPPE mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE dan dapat diperpanjang.
Ini isi dari aturan OJK tentang WPPE dan WPEE
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait dengan Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), aturan ini dikeluarin pada 9 Desember 2016 dan akan diperpanjang hingga 9 Desember 2019. Adapun beberapa POJK yang baru tersebut diantaranya, aturan yang tercantum dalam Pasal 3 terkait aturan Wajib Memiliki Izin PPE dalam pasal tersebut nantinya Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi efek, pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan penjamin emisi efek, pegawai yang bertanggung Jawab atas kegiatan penjamin emisi efek. Sementara dalam pasal 3 terkait dengan kewajiban memiliki izin WPEE , Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek, pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran. Kemudian, pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko, pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal dan Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek, Selanjutnya dalam pasal 10, Izin WPEE dan Izin WPPE mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE dan dapat diperpanjang.