KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain meneken Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani PP soal gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Adapun PP yang diteken pada Kemarin (23/5) saat ini telah tercatat dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Ini isi lengkap PP soal gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain meneken Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani PP soal gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Adapun PP yang diteken pada Kemarin (23/5) saat ini telah tercatat dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.