KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19. Surat maklumat tersebut sudah diteken Kapolri tertanggal 19 Maret 2020. Dan surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi Kepolisian Daerah dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus corona. “Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tulis Idham Azis dalam surat maklumat tersebut yang tersebar di grup percakapan. Dalam maklumat tersebut, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya. Ini juga termasuk kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang. Pelarangan juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang diadakan oleh Polri.
Ini isi maklumat Kapolri dalam penanganan penyebaran virus corona
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19. Surat maklumat tersebut sudah diteken Kapolri tertanggal 19 Maret 2020. Dan surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi Kepolisian Daerah dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus corona. “Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tulis Idham Azis dalam surat maklumat tersebut yang tersebar di grup percakapan. Dalam maklumat tersebut, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya. Ini juga termasuk kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang. Pelarangan juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang diadakan oleh Polri.