KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (14/09/2023), di Istana Negara, Jakarta. Barantin sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023. Disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ini Isi Perpres 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (14/09/2023), di Istana Negara, Jakarta. Barantin sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023. Disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.