JAKARTA. Dengan mempertimbangan peningkatan manfaat mineral bagi rakyat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, pemerintah memandang perlu dilakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut tertuang Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Januari 2014. PP ini menegaskan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Ini isi PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Minerba
JAKARTA. Dengan mempertimbangan peningkatan manfaat mineral bagi rakyat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, pemerintah memandang perlu dilakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut tertuang Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Januari 2014. PP ini menegaskan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.