Ini isi PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Minerba



JAKARTA. Dengan mempertimbangan peningkatan manfaat mineral bagi rakyat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, pemerintah memandang perlu dilakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut tertuang Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Januari 2014.

PP ini menegaskan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.


Adapun kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud, yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perpanjangan tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

“Kontrak karya dan perjanjian karya perusahaan pertambangan minerba yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi, wajib melakukan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 112 Ayat (3) PP No. 1/2014, seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (14/1).

Disebutkan juga dalam PP ini, kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan minerba yang memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dari Kuasa Pertambangan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, pemegang IUP, dan IPR.

Adapun pemegang kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara pada tahap operasi produksi yang memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekpor yang masih berlaku, dapat menambah jumlah produksinya guna memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sepanjang memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan konservasi sumber daya batubara.

Pemurnian

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 ini menegaskan, pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

“Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri,” bunyi Pasal 112C Ayat (2) PP ini.

Adapun pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral legal dan telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnia, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP. No. 1/2014 yang diundangkan pada 11 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan