KONTAN.CO.ID - Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) berpeluang damai pasca mayoritas para kreditur menerima proposal perdamaian perusahaan. Lalu bagaimana isi dari proposal tersebut? Kuasa hukum INKA Rifki Febriadi menjelaskannya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/9). Kepada kreditur separatis atau pemegang jaminan satu-satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan diselesaikan selama enam tahun. Adapun diketahui bank berkode saham BMRI ini memegang tagihan Rp 129 miliar. Selanjutnya, kepada kreditur konkuren INKA membaginya menjadi tiga kategori yaitu kreditur konkuren pemberi dana talangan, kreditur konkuren konversi dan kreditur utang usaha atau vendor.
Ini isi proposal perdamaian INKA
KONTAN.CO.ID - Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) berpeluang damai pasca mayoritas para kreditur menerima proposal perdamaian perusahaan. Lalu bagaimana isi dari proposal tersebut? Kuasa hukum INKA Rifki Febriadi menjelaskannya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/9). Kepada kreditur separatis atau pemegang jaminan satu-satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan diselesaikan selama enam tahun. Adapun diketahui bank berkode saham BMRI ini memegang tagihan Rp 129 miliar. Selanjutnya, kepada kreditur konkuren INKA membaginya menjadi tiga kategori yaitu kreditur konkuren pemberi dana talangan, kreditur konkuren konversi dan kreditur utang usaha atau vendor.