Ini isi proposal perdamaian SNP Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) telah mengajukan proposal perdamaian guna melunasi kewajibannya kepada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal diserahkan Sunprima pada rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/6) beragendakan rapat pencocokan utang alias verifikasi dan pembahasan proposal perdamaian.

Sementara dalam proses PKPU ini, Sunprima ditetapkan memiliki tagihan senilai Rp 4,07 triliun yang berasal dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan tagihan Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan Rp 1,85 triliun.

Sementara ketentuan pembayarannya adalah, Sunprima akan membayar seluruh tagihan tersebut dengan proporsi 50%:50% antara kreditur separatis dan pemegang MTN.


Kreditur separatis akan dibayar selama 15 tahun ke depan atau hingga 2033. Pada tahun pertama, Sunprima hanya akan membayar bunga senilai Rp 9,75 miliar dan denda senilai Rp 124 juta. Sementara utang pokok akan dibayarkan mulai 2019 dengan mencicil.

Pun dengan para pemegang MTN, Sunprima hanya akan membayar bunga senilai Rp 24,16 miliar. Sementara pembayaran utang pokok akan dilaksanakan mulai 2019 hingga 2022 dengan mencicil.

Meski telah diserahkan, masih banyak kreditur yang belum menyetujui proposal perdamaian tersebut. Alasannya sebab Sunprima belum melampirkan bagaimana kesanggupan pembayaran kewajibannya.

Beberapa kreditur juga turut meminta Sunprima melampirkan laporan keuangannya dalam proposal. "Kami minta agar debitur bisa melampirkan laporan keuangannya, bagaimana cash flow perusahaan," kata kuasa hukum BCA dalam rapat.

Sementara salah satu pengurus PKPU Sunprima Irfan Aghasar juga menyatakan, masih ada beberapa kreditur yang belum masuk dalam proposal perdamaian tersebut. "Konkuren ada, tapi tadi lupa berapa jumlahnya. Ada sekitar tiga atau empat, saya lupa totalnya. Besok saya tempel daftar krediturnya," katanya seusai rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat