KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) telah mengajukan proposal perdamaian guna melunasi kewajibannya kepada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal diserahkan Sunprima pada rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/6) beragendakan rapat pencocokan utang alias verifikasi dan pembahasan proposal perdamaian. Sementara dalam proses PKPU ini, Sunprima ditetapkan memiliki tagihan senilai Rp 4,07 triliun yang berasal dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan tagihan Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan Rp 1,85 triliun. Sementara ketentuan pembayarannya adalah, Sunprima akan membayar seluruh tagihan tersebut dengan proporsi 50%:50% antara kreditur separatis dan pemegang MTN.
Ini isi proposal perdamaian SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) telah mengajukan proposal perdamaian guna melunasi kewajibannya kepada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal diserahkan Sunprima pada rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/6) beragendakan rapat pencocokan utang alias verifikasi dan pembahasan proposal perdamaian. Sementara dalam proses PKPU ini, Sunprima ditetapkan memiliki tagihan senilai Rp 4,07 triliun yang berasal dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan tagihan Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan Rp 1,85 triliun. Sementara ketentuan pembayarannya adalah, Sunprima akan membayar seluruh tagihan tersebut dengan proporsi 50%:50% antara kreditur separatis dan pemegang MTN.