KONTAN.CO.ID - Untuk kesekian kalinya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan merevisi aturan yang diterbitkan pada masanya menjabat. Kali ini, Jonan merevisi Peraturan Menteri nomor 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyam dan Gas Bumi. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 2 Agustus 2017. Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama. Selain itu Menteri ESDM perlu mengubah Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ini isi revisi aturan biaya investasi migas
KONTAN.CO.ID - Untuk kesekian kalinya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan merevisi aturan yang diterbitkan pada masanya menjabat. Kali ini, Jonan merevisi Peraturan Menteri nomor 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyam dan Gas Bumi. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 2 Agustus 2017. Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama. Selain itu Menteri ESDM perlu mengubah Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.