Ini Isi SE Dewan Masjid Indonesia Menjelang Ramadhan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, umat Islam akan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Berkaitan dengan hal ini, pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah Ramadhan 1443 Hijriah/2022. SE tertanggal 11 Maret 2022 itu diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla. 

Dilansir dari lembaran SE, Sabtu (26/3/2022), DMI menyampaikan empat poin arahan. Pertama, agar masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah) dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah. 

Kedua, agar seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan: 


a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba. 

b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja. 

Baca Juga: Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Patuhi Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Lagi

c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh. 

d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam. 

e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat. 

f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam. 

Baca Juga: Aturan Terbaru: Bila Belum Divaksin, PPLN dapat divaksinasi di Bandara

Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan. 

Keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Masjid Indonesia Terbitkan SE Jelang Ramadhan, Ini Isinya" Penulis : Dian Erika Nugraheny Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie