Jakarta. Pemerintah Kota Administratif Jakarta Barat melayangkan surat pemberitahuan rencana penataan kawasan Kalijodo RT 07/10, Angke, Tambora, Jakarta Barat, untuk dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), Selasa (16/2/2016). Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha tempat hiburan, dan para pekerja tempat hiburan yang berada di wilayah tersebut. Surat ini dilayangkan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Perda No. 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Ini isi surat pemberitahuan penertiban Kalijodo
Jakarta. Pemerintah Kota Administratif Jakarta Barat melayangkan surat pemberitahuan rencana penataan kawasan Kalijodo RT 07/10, Angke, Tambora, Jakarta Barat, untuk dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), Selasa (16/2/2016). Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha tempat hiburan, dan para pekerja tempat hiburan yang berada di wilayah tersebut. Surat ini dilayangkan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Perda No. 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.