KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI masih terus melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba. Sejumlah isu pokok dan isu pendukung dibahas dalam beleid tersebut. Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, terdapat 13 isu pokok yang dibahas dalam RUU Minerba. Di antaranya adalah penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), reklamasi dan pascatambang, serta jangka waktu perizinan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terintegrasi.
Ini isu pokok dan pendukung dalam Revisi UU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI masih terus melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba. Sejumlah isu pokok dan isu pendukung dibahas dalam beleid tersebut. Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, terdapat 13 isu pokok yang dibahas dalam RUU Minerba. Di antaranya adalah penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), reklamasi dan pascatambang, serta jangka waktu perizinan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terintegrasi.