KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 228 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019. Pertimbangan diterbitkannya keputusan menteri ini karena aturan yang mengatur hal sama dalam aturan sebelumnya dianggap tak lagi relevan. "Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," seperti yang tertulis dalam keputusan menteri yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (3/9).
Ini jabatan yang dapat diduduki tenaga kerja asing mengacu aturan terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 228 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019. Pertimbangan diterbitkannya keputusan menteri ini karena aturan yang mengatur hal sama dalam aturan sebelumnya dianggap tak lagi relevan. "Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," seperti yang tertulis dalam keputusan menteri yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (3/9).