KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya rampung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengesahkan homologasi pada hari ini, Jumat (10/7). Mayoritas kreditur telah menyetujui rencana perdamaian (resolution plan) yang diajukan dalam pemungutan suara, Kamis (9/7). "Harapan jika telah di-homologasi, tentunya pihak koperasi dapat menjalankan skema proposal perdamaian yang telah disajikan dalam rapat agenda proposal serta KSP Indosurya bisa beroperasi kembali," kata Cipta Hendra Widjaya, anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7). Pembayaran akan dicicil setiap bulan dan semua bunga simpanan dihapuskan. Untuk dana kelolaan (AUM) sampai dengan Rp 100 juta akan diberikan uang muka (DP) sebesar 10% yang akan dibayarkan September 2020.
- Simpanan Rp 25 juta sampai Rp 250 juta dibayar pada periode September 2020 hingga September 2022. Persentase pengembalian 50% dari total dana simpanan per tahun.
- Simpanan Rp 250 juta sampai Rp 499.999.999 dibayar pada September 2020 hingga September 2023. Persentase pengembalian 33,33% dari total dana simpanan per tahun.
- Simpanan Rp 500 juta sampai Rp 999.999.999 dibayar pada Januari 2021 hingga Januari 2025. Persentase pengembalian 25% dari total dana simpanan per tahun.
- Simpanan Rp 1 miliar sampai Rp 1.999.999.999 dibayar pada Januari 2021 hingga Januari 2025. Persentase pengembalian 25% dari total dana simpanan per tahun.
- Simpanan Rp 2 miliar sampai Rp 2.999.999.999 dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.
- Simpanan Rp 3 miliar sampai Rp 4.999.999.999 dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.
- SimpananRp 5 miliar sampai Rp 9.999.999.999 dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.
- Simpanan Rp 10 miliar sampai dengan ke atas dibayar pada Juni 2021 hingga Juni 2026. Persentase pengembalian 20% dari total dana simpanan per tahun.