JAKARTA. Berkaitan dengan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pegawai OJK yang jatuh mulai tanggal 28 Juli 2014 hingga 1 Agustus 2014. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 37/KDK.02?2013. “Terkait tanggal yang dimaksud, kantor-kantor OJK di seluruh Indonesia tutup dan tidak memberikan layanan,” kata Muliaman Hadad dalam keterangan resmi OJK belum lama ini. Praktis sejak 28 Juli 2014 – 1 Agustus 2014, OJK tidak bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terkait fungsinya selaku otoritas pengawasan seluruh sektor jasa keuangan.
Ini jadwal libur dan cuti OJK saat Idul Fitri
JAKARTA. Berkaitan dengan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pegawai OJK yang jatuh mulai tanggal 28 Juli 2014 hingga 1 Agustus 2014. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 37/KDK.02?2013. “Terkait tanggal yang dimaksud, kantor-kantor OJK di seluruh Indonesia tutup dan tidak memberikan layanan,” kata Muliaman Hadad dalam keterangan resmi OJK belum lama ini. Praktis sejak 28 Juli 2014 – 1 Agustus 2014, OJK tidak bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terkait fungsinya selaku otoritas pengawasan seluruh sektor jasa keuangan.