Ini jadwal libur perdagangan bursa tahun 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski tahun 2017 belum berakhir, pemerintah telah menentukan hari libur nasional untuk tahun 2018 mendatang. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun telah merilis jadwal hari libur perdagangan bursa selama tahun depan.

Menurut keterangan resmi yang didapat KONTAN, Senin (16/10), BEI telah menentukan waktu peniadaan kegiatan pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di bursa untuk tahun 2018.

Perdagangan di BEI akan berjalan tanpa hari libur pada bulan April, Juli, dan Oktober 2018. Sementara pada bulan Juni 2018, BEI akan libur panjang selama hampir satu pekan untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Berikut jadwal libur perdagangan bursa di tahun 2018:

Senin, 1 Januari 2018: Libur Tahun Baru 2018 Jumat, 16 Februari 2018: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili Jumat, 30 Maret 2018: Wafat Isa Al-Masih Selasa, 1 Mei 2018: Hari Buruh Internasional Kamis, 10 Mei 2018: Kenaikan Isa Al-Masih Selasa, 29 Mei 2018: Hari Raya Waisak 2569 Jumat, 1 Juni 2018: Hari Lahir Pancasila Rabu, 13 Juni 2018-Kamis, 14 Juni 2018: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah Jumat, 15 Juni 2018: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah Senin, 18 Juni 2018-Selasa, 19 Juni 2018: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah Jumat, 17 Agustus 2018: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Rabu, 22 Agustus 2018: Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah Selasa, 11 September 2018: Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah Selasa, 20 November 2018: Maulid Nabi Muhammad SAW Senin, 24 Desember 2018: Cuti Bersama Hari Raya Natal Selasa, 25 Desember 2018: Hari Raya Natal Senin, 31 Desember 2018: Libur Bursa

Hari libur tersebut mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 yang telah ditetapkan tahun ini.

"Adapun selain jadwal tersebut, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," ujar Direktur BEI Samsul Hidayat dalam keterangan resmi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati