KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan beriringan dengan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi. Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 mengatur tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif. Dalam diktum kedua surat itu juga mengatur Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang. Baca Juga: Ganjil genap Jakarta bakal berlaku bagi mobil dan motor, saat ini belum mulai
Ini jadwal operasional transportasi umum selama pemberlakuaan PSBB transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan beriringan dengan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi. Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 mengatur tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif. Dalam diktum kedua surat itu juga mengatur Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang. Baca Juga: Ganjil genap Jakarta bakal berlaku bagi mobil dan motor, saat ini belum mulai