KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam uji publik peraturan Komisi Pemilihan Umum soal Pemilu 2019 hari ini, Senin (19/3) dipaparkan rancangan jadwal pelaporan dana kampanye 2019. Adapun dibahas mengenai batas sumbangan dana kampanye. Dalam paparan presentasi yang diberikan oleh Komisioner KPU Evi Nofida Ginting menyatakan dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang bersumber dari Partai Politik paling besar adalah Rp 25 miliar, sumbangan dari perseorangan Rp 2,5 miliar dan dari pihak lain kelompok atau, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp 25 miliar. Sedangkan untuk dana kampanye pemilu anggota DPD, yang bersumber dari perseorangan paling besar Rp 750 juta, dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp 1,5 miliar.
Ini jadwal pelaporan dan batas sumbangan dana kampanye pemilu 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam uji publik peraturan Komisi Pemilihan Umum soal Pemilu 2019 hari ini, Senin (19/3) dipaparkan rancangan jadwal pelaporan dana kampanye 2019. Adapun dibahas mengenai batas sumbangan dana kampanye. Dalam paparan presentasi yang diberikan oleh Komisioner KPU Evi Nofida Ginting menyatakan dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang bersumber dari Partai Politik paling besar adalah Rp 25 miliar, sumbangan dari perseorangan Rp 2,5 miliar dan dari pihak lain kelompok atau, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp 25 miliar. Sedangkan untuk dana kampanye pemilu anggota DPD, yang bersumber dari perseorangan paling besar Rp 750 juta, dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp 1,5 miliar.