KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi melancarkan arus mudik saat Natal dan Tahun Baru 2019, pemerintah bakal membatasi lalu lintas operasional angkutan barang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Dalam aturan tersebut tertulis mobil yang dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, batubara, besi, semen, dan kayu. Adapun pembatasan operasional itu berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 sampai 22 Desember 2018 pukul 24.00.
Ini jadwal pembatasan angkutan barang saat arus mudik Natal dan Tahun Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi melancarkan arus mudik saat Natal dan Tahun Baru 2019, pemerintah bakal membatasi lalu lintas operasional angkutan barang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Dalam aturan tersebut tertulis mobil yang dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, batubara, besi, semen, dan kayu. Adapun pembatasan operasional itu berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 sampai 22 Desember 2018 pukul 24.00.