KONTAN.CO.ID - Simak jadwal pencairan KIP Kuliah Tahun 2025. Mahasiswa tentu menunggu proses masuknya dana bantuan pemerintah untuk mendukung pembelajaran di pendidikan tinggi. Proses Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 menjadi salah satu program penyaluran dana bantuan pendidikan dari pemerintah kepada mahasiswa yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025
- Gelombang 1 (Semester Genap 2025/2026): Maret-April 2025
- Gelombang 2 (Semester Ganjil 2025/2026): Agustus-September 2025
Besaran Dana KIP Kuliah 2025
Bantuan KIP Kuliah mencakup dua komponen utama:1. Biaya Pendidikan
Dana ini disalurkan langsung ke perguruan tinggi dan besarannya bervariasi berdasarkan akreditasi program studi:- Akreditasi A: Maksimal Rp12 juta per semester (Kedokteran) dan Rp8 juta per semester (non-kedokteran).
- Akreditasi B: Maksimal Rp4 juta per semester.
- Akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta per semester.
2. Biaya Hidup (Uang Saku)
Dana ini diberikan langsung kepada mahasiswa dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan klaster wilayah biaya hidup:- Klaster 1: Rp800.000 per bulan.
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan.
- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan.
- Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan.
- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan.
Prosedur Pencairan Dana KIP Kuliah 2025
Agar proses pencairan berjalan lancar, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus:- Cek Status Keaktifan: Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan program KIP Kuliah.
- Validasi Data: Memastikan data pribadi, seperti nama, NIM, dan program studi, sesuai dengan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Mahasiswa wajib mengisi dengan login ke akun masing–masing mahasiswa pada link https://kip-kemdikbud.go.id/siswa/auth/login.
- Rekening Bank Aktif: Memiliki rekening bank aktif yang terdaftar dalam sistem KIP Kuliah untuk penyaluran dana biaya hidup.
- Memenuhi Standar Akademik: Mempertahankan prestasi akademik sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
- Mengisi Laporan Akademik: Melengkapi laporan akademik atau verifikasi data penerima KIP Kuliah melalui portal resmi yang disediakan.