KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat aturan emis gas buang bagi kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor. Dengan aturan itu, setiap kendaraan pribadi wajib melakukan uji emisi gas buang dan lulus uji tersebut. Namun, aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini belum berlaku dalam waktu dekat. Aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Salah satu poin penting dalam Pergub 66 adalah kewajiban uji emisi bagi semua pemilik kendaraan pribadi di Jakarta. Aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ini jadwal penerapan aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat aturan emis gas buang bagi kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor. Dengan aturan itu, setiap kendaraan pribadi wajib melakukan uji emisi gas buang dan lulus uji tersebut. Namun, aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini belum berlaku dalam waktu dekat. Aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Salah satu poin penting dalam Pergub 66 adalah kewajiban uji emisi bagi semua pemilik kendaraan pribadi di Jakarta. Aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3.