KONTAN.CO.ID - Simak cara penukaran uang baru 2025 lewat Pintar.go.id yang memasuki periode ke-4. Mendekati perayaan Lebaran tahun 2025, banyak orang ingin mengganti uang dengan uang baru. Pihak Bank Indonesia resmi membuka penyediaan fasilitas penukaran uang baru yang mudah diakses melalui kas keliling terdekat. Pada periode ke-4 atau terakhir, pendaftaran Pintar.bi.go.id mengalami penyesuaian dengan pembagian 2 waktu untuk Pulau Jawa dan Luar Jawa.
Agar lebih jelas, simak informasi terkait syarat, jadwal, dan panduan pemesanan di aplikasi berbasis website PINTAR BI tersebut. Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Pintar.bi.go.id untuk Penukaran Uang Baru Bank Umum Bengkulu
Panduan Tukar Uang Baru
Batas Penukaran Uang Baru
Pihak Bank Indonesia menetapkan limit maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, yang terdiri dari:- Uang Pecahan Besar (UPB): dengan total Rp 2 juta untuk 30 lembar uang Rp50.000 dan 25 lembar uang Rp20.000.
- Uang Pecahan Kecil (UPK): dengan total Rp 2,3 jut untuk 100 lembar uang Rp10.000, 200 lembar uang Rp5.000, 100 lembar uang Rp 2.000, dan 100 lembar uang Rp1.000.
Jadwal Penukaran Uang di PINTAR BI
Simak jadwal penukaran uang di PINTAR BI sebagai berikut, dilansir dari akun resmi Bank Indonesia.- Periode IV Pulau Jawa (22 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
- Periode IV Luar Jawa (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Syarat tukar uang baru
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menukar uang baru melalui situs PINTAR Bank Indonesia.- KTP yang masih berlaku.
- Jumlah nominal uang Rupiah yang akan ditukar harus sama.
- Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi layak edar sesuai dengan pecahan yang berlaku saat ini.
- Uang yang akan ditukar tidak boleh memiliki tambahan pengaman yang menempel di permukaannya.
- Tidak terdapat selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
- Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
1. Daftar Pintar.bi.go.id
Ada beberapa cara tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR berbasis web urutannya sebagai berikut.- Buka laman dari https://pintar.bi.go.id di browser.
- Klik menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
- Klik provinsi tempat penukaran.
- Masukkan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota.
- Masukkan data NIK, nama, nomor HP, dan email.
- Masukkan nominal uang baru.
- Klik box konfirmasi bukan robot.
- Klik Pesan.
- Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru.