KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Ini Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025 Berdasarkan Aturan Resmi Menpan-RB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.