KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriah (H). Melansir Infopublik.id yang mengutip dari berita Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (10/3/2024), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menyampaikan pihaknya telah menyesuaikan jam kerja bagi ASN selama Ramadan, sebagai berikut: Pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.
Ini Jam Kerja ASN di Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriah (H). Melansir Infopublik.id yang mengutip dari berita Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (10/3/2024), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menyampaikan pihaknya telah menyesuaikan jam kerja bagi ASN selama Ramadan, sebagai berikut: Pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.