KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan jam kerja PNS DKI dimulai pukul 07.00 selama bulan Ramadhan. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 732 Tahun 2019. Dalam keputusan itu, PNS kerja dari pukul 07.00 sampai 14.00 pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, PNS bekerja dari pukul 07.00 sampai 14.30. Jam ini berlaku bagi PNS yang bertugas di bidang administratif. Sementara bagi yang bekerja di bidang pelayanan, dimulai dari pukul 07.30 sampai 16.00 pada Senin-Kamis dengan istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00.
Ini jam kerja bagi PNS di wilayah DKI Jakarta selama ramadan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan jam kerja PNS DKI dimulai pukul 07.00 selama bulan Ramadhan. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 732 Tahun 2019. Dalam keputusan itu, PNS kerja dari pukul 07.00 sampai 14.00 pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, PNS bekerja dari pukul 07.00 sampai 14.30. Jam ini berlaku bagi PNS yang bertugas di bidang administratif. Sementara bagi yang bekerja di bidang pelayanan, dimulai dari pukul 07.30 sampai 16.00 pada Senin-Kamis dengan istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00.