Ini jam operasional tempat hiburan di Jakarta selama ramadan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional hiburan malam selama bulan Rramadan. Jenis usaha yang wajib ditutup selama Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, bar (rumah minum). 

"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/5). 

Adapun jenis usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama bulan Ramadan adalah usaha karaoke eksekutif. Untuk pub dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. 


Untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. "Usaha rumah billiar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB," kata dia. 

Sementara untuk usaha billiar yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub bisa dibuka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Edy mengungkapkan hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .