KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional hiburan malam selama bulan Rramadan. Jenis usaha yang wajib ditutup selama Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, bar (rumah minum). "Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/5). Adapun jenis usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama bulan Ramadan adalah usaha karaoke eksekutif. Untuk pub dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Ini jam operasional tempat hiburan di Jakarta selama ramadan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional hiburan malam selama bulan Rramadan. Jenis usaha yang wajib ditutup selama Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, bar (rumah minum). "Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/5). Adapun jenis usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama bulan Ramadan adalah usaha karaoke eksekutif. Untuk pub dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.