Ini Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka di Bulan Ramadan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah membuat aturan jam operasional untuk tempat hiburan di Ibu Kota pada bulan Ramadhan 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Dalam SE tersebut, ada sejumlah tempat hiburan yang diizinkan beroperasi selama Ramadhan, yakni tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang 4 dan 5.


Tempat hiburan tersebut diizinkan buka karena jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Tempat hiburan tersebut boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Baca Juga: Bulan Puasa Boleh Nonton Drakor? Ini 6 Rekomendasi Drakor Aman Ditonton Saat Ramadan

Berikut jenis usaha pariwisata di hotel yang diizinkan beroperasi pada bulan Ramadhan:

- Kelab malam: beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB - Diskotek: beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB - Mandi uap: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB - Rumah pijat: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB - Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik untuk orang dewasa: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB - Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: beroperasi mulai pukul 11.00-24.00 WIB - Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya

Disparekraf DKI Jakarta juga mengizinkan tempat hiburan berupa karaoke eksekutif dan keluarga serta billiar di Ibu Kota beroperasi selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Wajib Tonton Semua, Ini 5 Variety Show Korea Ongoing Terbaru Maret 2023

Hanya saja, ada aturan jam operasional untuk jenis usaha pariwisata tersebut, yakni:

Karaoke eksekutif: jam operasional 20.30-24.00 WIB Karaoke keluarga: jam operasional 14.00-24.00 WIB Billiar: - Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif: pukul 20.30-24.00 WIB - Berlokasi tidak satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan area permainan ketangkasan atau rumah minum: pukul 11.00-24.00 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka pada Bulan Ramadhan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .