KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah merilis 49 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dikutip dari KONTAN.co.id (21/2/2021), peraturan tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Salah satunya adalah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau KJP.
Jaminan pekerja korban PHK
Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Program KJP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini diberikan kepada korban PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak. KJP bisa diambil oleh peserta jika telah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan atau sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Pelaku usaha atau pengusaha diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program KJP. Baca Juga: BUMN Telkom kembali buka lowongan kerja, berbagai posisi dibuka untuk fresh graduate Karyawan korban PHK bisa mengajukan pencairan KJP setelah memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat pencairan KJP untuk korban PHK.- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh.
- Tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.
- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Petikan putusan pengadilan.
Manfaat KJP
Seperti yang tertuang pada PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program KJP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja korban PHK. Manfaat KJP tersebut berupa: 1. Uang tunai Manfaat ini diberikan setiap bulannya paling banyak enam bulan upah. Ketentuan pemberian uang tunai adalah:- Sebesar 45 persen dari Upah untuk tiga bulan pertama.
- Sebesar 25 persen dari Upah untuk tiga bulan berikutnya.