AKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan jasa perhotelan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan tau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang terbit pada 9 Maret 2015. Wahyu Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Pengembangan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, mengatakan, beleid tersebut dibuat sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menurut Wahju, aturan tersebut dikeluarkan demi menegaskan kelompok jasa yang dikenai PPN. "PMK tersebut dibuat supaya tidak tumpang tindih dengan PP Nomor 1," kata Wahju, Senin (23/3). Berdasarkan beleid anyar ini, jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN antara lain jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap. Selan itu, ada lagi jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Ini jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN
AKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan jasa perhotelan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan tau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang terbit pada 9 Maret 2015. Wahyu Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Pengembangan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, mengatakan, beleid tersebut dibuat sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menurut Wahju, aturan tersebut dikeluarkan demi menegaskan kelompok jasa yang dikenai PPN. "PMK tersebut dibuat supaya tidak tumpang tindih dengan PP Nomor 1," kata Wahju, Senin (23/3). Berdasarkan beleid anyar ini, jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN antara lain jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap. Selan itu, ada lagi jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.