JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menuduh Bank Indonesia (BI) mematikan pengusaha money changer. Ini terkait surat edaran BI soal pembelian valas terhadap rupiah kepada bank. BI sendiri menegaskan, aturan ini berdasarkan penyetaraan antara bank dan pedagang valas. BI juga yakin bahwa aturan ini takkan mematikan bisnis mereka. Dalam Surat Edaran Nomor 15/3/DPM, tercantum bahwa BI mengatur underlying transaksi pembelian valas. Untuk pembelian kurang dari US$ 100.000 per bulan, nasabah wajib menyampaikan surat pernyataaan kepada bank. Sedangkan untuk transaksi di atas US$ 100.000 per bulan, wajib menyampaikan dokumen underlying transaksi, fotokopi dokumen indentitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat pernyataan authenticated. Selain itu, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing lebih dari US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan atau per nasabah atau per pihak asing hanya boleh untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif. Aturan itu resmi berjalan hari ini.
Ini jawaban BI atas tuntutan para money changer
JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menuduh Bank Indonesia (BI) mematikan pengusaha money changer. Ini terkait surat edaran BI soal pembelian valas terhadap rupiah kepada bank. BI sendiri menegaskan, aturan ini berdasarkan penyetaraan antara bank dan pedagang valas. BI juga yakin bahwa aturan ini takkan mematikan bisnis mereka. Dalam Surat Edaran Nomor 15/3/DPM, tercantum bahwa BI mengatur underlying transaksi pembelian valas. Untuk pembelian kurang dari US$ 100.000 per bulan, nasabah wajib menyampaikan surat pernyataaan kepada bank. Sedangkan untuk transaksi di atas US$ 100.000 per bulan, wajib menyampaikan dokumen underlying transaksi, fotokopi dokumen indentitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat pernyataan authenticated. Selain itu, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing lebih dari US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan atau per nasabah atau per pihak asing hanya boleh untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif. Aturan itu resmi berjalan hari ini.