Ini jawaban Jokowi soal amdal proyek MRT



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal dalam pembangunan megaproyek transportasi cepat massal atau MRT.

Ia menyerahkan urusan amdal itu kepada PT MRT Jakarta sebagai pelaksana proyek. "Namanya proyek besar begitu, ya pasti ada (amdal-nya). Tapi itu PT MRT yang terangkan, kalau saya semua yang detail-detail, mereka mau kerja apa," ujar Jokowi di gedung Balaikota Jakarta, Selasa (7/5/2013) siang.

Jokowi juga menyanggah pernyataan pengamat perkotaan, Nirwono Yoga, bahwa penolakan warga di sepanjang Jalan Fatmawati pada pembangunan MRT adalah salah satu faktor buruknya amdal. Mantan Wali Kota Solo itu menganggap situasi itu hanyalah soal komunikasi.


"Ini masalah komunikasi, masalah menjelaskan saja karena ketakutan mereka tokonya enggak laku. Kedua, takut nilai properti dan tanah menjadi anjlok. Apa enggak terbalik itu?" ujarnya.

Meski mendapat penolakan warga terkait MRT, Jokowi menyatakan tidak patah arang. Pria yang dikenal sering blusukan tersebut akan menggunakan strategi pendekatan, baik secara langsung atau melalui perangkat kelurahan dan kecamatan. Ia berharap warga mendapat yang terbaik.

Megaproyek MRT, yang telah digagas sejak 24 tahun silam, telah diluncurkan pada Kamis (2/5). Meski demikian, lima hari setelah peluncuran itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelaksana proyek, yakni PT MRT Jakarta, belum menerbitkan amdal atas proyek senilai triliunan rupiah itu.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan juga mempertanyakan komitmen Jokowi terkait amdal itu. Menurut Tigor, amdal MRT telah kedaluwarsa dan perlu dibuat amdal baru sebelum pembangunan terealisasi.

Pengamat perkotaan, Nirwana Joga, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap proyek pembangunan haruslah memiliki amdal terlebih dahulu. Jika tidak memilikinya, warga yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut bisa menempuh jalur hukum. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri