JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan, penembakan enam dari tujuh terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (31/12/2013) malam, sesuai dengan prosedur undang-undang. Polisi terpaksa menembak mati karena para terduga teroris membahayakan petugas dan orang lain. "Ada salah satu anggota Densus 88 Antiteror yang tertembak salah satu kakinya saat berupaya menangkap para terduga teroris. Ini membahayakan, dan langkah menembak mati mereka sesuai prosedur undang-undang," katanya seusai bertandang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (3/1/2013). Sutarman mengklaim bahwa polisi sama sekali tidak menginginkan ada korban dari semua pihak, termasuk terduga teroris, polisi, dan masyarakat setempat. Namun, karena kelompok terduga teroris berupaya melawan dengan tembakan api, bahkan bom, Densus 88 melakukan tindakan represif.
Ini jawaban Kapolri mengapa teroris ditembak mati
JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan, penembakan enam dari tujuh terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (31/12/2013) malam, sesuai dengan prosedur undang-undang. Polisi terpaksa menembak mati karena para terduga teroris membahayakan petugas dan orang lain. "Ada salah satu anggota Densus 88 Antiteror yang tertembak salah satu kakinya saat berupaya menangkap para terduga teroris. Ini membahayakan, dan langkah menembak mati mereka sesuai prosedur undang-undang," katanya seusai bertandang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (3/1/2013). Sutarman mengklaim bahwa polisi sama sekali tidak menginginkan ada korban dari semua pihak, termasuk terduga teroris, polisi, dan masyarakat setempat. Namun, karena kelompok terduga teroris berupaya melawan dengan tembakan api, bahkan bom, Densus 88 melakukan tindakan represif.