JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan penjelasan soal tudingan tidak transparannya pemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) “E-Commerce”. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemdag, Fetnayeti menilai tudingan bahwa pemerintah tidak transparan, itu terlalu dini. Dalam penyusunan RPP E-Commerce, pemerintah selalu melibatkan pemangku kepentingan terkait. Fetna menjelaskan, pemerintah sebetulnya sudah beberapa kali mengundang berbagai asosiasi dalam penyusunan RPP E-Commerce. Terhitung sejak diundangkannya Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada awal tahun 2014 lalu, tim penyusun draft RPP E-Commerce telah sebanyak tujuh kali melakukan diskusi termasuk dengan asosiasi. “Mereka yang bisnisnya di pembayaran, pengiriman barang, serta otoritas keuangan kami undang. Jadi, kita sudah mengumpulkan mereka tahun lalu untuk menyampaikan seperti apa bisnis mereka ini,” ucap Fetna, dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (19/6). Berdasarkan pengalaman para pelaku usaha tersebut, pemerintah mulai menyusun draft RPP E-Commerce pada pertengahan tahun 2014. Sebelumnya, sudah ada naskah akademis yang dirancang untuk pembuatan PP E-Commerce. Akan tetapi, pembahasan draft kembali dimulai dari nol sebab harus menyesuaikan dengan UU Perdagangan yang baru. “Kemarin itu baru pertama kami lakukan public hearing, menyampaikan draft RPP yang kita susun. Rencananya, draft ini akan kami kirim dalam bentuk matriks yang lebih sederhana ke asosiasi, untuk memudahkan memberikan masukan,” ucap Fetna. Dia pun memastikan, hari ini Kemdag akan mengirimkan matriks draf RPP E-Commerce. Fetna menyampaikan, draft RPP E-Commerce masih berpeluang berubah setelah mendapat respons atau masukan dari asosiasi. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa menuding penyusunan RPP E-Commerce tidak transparan lantaran selama dua tahun wacana RPP E-Commerce bergulir, tidak sekalipun asosiasi diberikan akses terhadap materi draft ataupun diinformasikan mengenai status dari dokument tersebut. Padahal menurut Deniel, pihaknya sudah melakukan permintaan secara formal maupun informal. (Estu Suryowati) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini jawaban Kemdag soal RPP e-commerce
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan penjelasan soal tudingan tidak transparannya pemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) “E-Commerce”. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemdag, Fetnayeti menilai tudingan bahwa pemerintah tidak transparan, itu terlalu dini. Dalam penyusunan RPP E-Commerce, pemerintah selalu melibatkan pemangku kepentingan terkait. Fetna menjelaskan, pemerintah sebetulnya sudah beberapa kali mengundang berbagai asosiasi dalam penyusunan RPP E-Commerce. Terhitung sejak diundangkannya Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada awal tahun 2014 lalu, tim penyusun draft RPP E-Commerce telah sebanyak tujuh kali melakukan diskusi termasuk dengan asosiasi. “Mereka yang bisnisnya di pembayaran, pengiriman barang, serta otoritas keuangan kami undang. Jadi, kita sudah mengumpulkan mereka tahun lalu untuk menyampaikan seperti apa bisnis mereka ini,” ucap Fetna, dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (19/6). Berdasarkan pengalaman para pelaku usaha tersebut, pemerintah mulai menyusun draft RPP E-Commerce pada pertengahan tahun 2014. Sebelumnya, sudah ada naskah akademis yang dirancang untuk pembuatan PP E-Commerce. Akan tetapi, pembahasan draft kembali dimulai dari nol sebab harus menyesuaikan dengan UU Perdagangan yang baru. “Kemarin itu baru pertama kami lakukan public hearing, menyampaikan draft RPP yang kita susun. Rencananya, draft ini akan kami kirim dalam bentuk matriks yang lebih sederhana ke asosiasi, untuk memudahkan memberikan masukan,” ucap Fetna. Dia pun memastikan, hari ini Kemdag akan mengirimkan matriks draf RPP E-Commerce. Fetna menyampaikan, draft RPP E-Commerce masih berpeluang berubah setelah mendapat respons atau masukan dari asosiasi. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa menuding penyusunan RPP E-Commerce tidak transparan lantaran selama dua tahun wacana RPP E-Commerce bergulir, tidak sekalipun asosiasi diberikan akses terhadap materi draft ataupun diinformasikan mengenai status dari dokument tersebut. Padahal menurut Deniel, pihaknya sudah melakukan permintaan secara formal maupun informal. (Estu Suryowati) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News