KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara warga Surabaya Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan yang diketuai Hakim Buyung Dwikora mengagendakan jawaban dari Antam dan penyerahan bukti dari Budi Said. Selanjutnya, agenda persidangan akan dilanjutkan kembali pada 4 Januari 2024. Sebagai informasi, upaya PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Jawaban Kuasa Hukum Antam Terkait Permohonan PKPU Budi Said
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara warga Surabaya Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan yang diketuai Hakim Buyung Dwikora mengagendakan jawaban dari Antam dan penyerahan bukti dari Budi Said. Selanjutnya, agenda persidangan akan dilanjutkan kembali pada 4 Januari 2024. Sebagai informasi, upaya PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.