KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Humberg Lie, notaris Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada 27 Juli 2018, akhirnya memberi tanggapan atas somasi yang dikirim Komisaris Hengky Koestanto. Dalam jawabannya tertanggal 5 September 2018, Lie menulis bahwa kekosongan direksi perusahaan tak dapat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, terkait perubahan struktur perusahaan. "Apabila terdapat akta keputusan RUPS yang memberhentikan seluruh anggota direksi, yang menyebabkan tidak adanya anggota direksi dalam satu perseroan, maka secara teknis hal tersebut tidak dapat dilaporkan proses pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya yang dikutip pada Rabu (12/9).
Ini jawaban notaris Humberg Lie atas somasi komisaris Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Humberg Lie, notaris Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada 27 Juli 2018, akhirnya memberi tanggapan atas somasi yang dikirim Komisaris Hengky Koestanto. Dalam jawabannya tertanggal 5 September 2018, Lie menulis bahwa kekosongan direksi perusahaan tak dapat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, terkait perubahan struktur perusahaan. "Apabila terdapat akta keputusan RUPS yang memberhentikan seluruh anggota direksi, yang menyebabkan tidak adanya anggota direksi dalam satu perseroan, maka secara teknis hal tersebut tidak dapat dilaporkan proses pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya yang dikutip pada Rabu (12/9).