KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono membantah ada koruptor yang masih berstatus PNS di Jakarta. Menurut dia, semua PNS yang terlibat tindak pidana korupsi akan langsung diberhentikan. "Sepanjang data yang masuk ke BKD terkait pidana korupsi, pasti dan pasti kita proses untuk diberhentikan," ujar Wahyono ketika dihubungi, Jumat (14/9). Wahyono mengatakan, BKD kaget ketika Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut ada 52 koruptor berstatus PNS di Jakarta. Padahal selama ini, Pemprov DKI memberhentikan PNS yang terlibat kasus korupsi setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Ini jawaban Pemprov DKI soal tuduhan pekerjakan PNS koruptor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono membantah ada koruptor yang masih berstatus PNS di Jakarta. Menurut dia, semua PNS yang terlibat tindak pidana korupsi akan langsung diberhentikan. "Sepanjang data yang masuk ke BKD terkait pidana korupsi, pasti dan pasti kita proses untuk diberhentikan," ujar Wahyono ketika dihubungi, Jumat (14/9). Wahyono mengatakan, BKD kaget ketika Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut ada 52 koruptor berstatus PNS di Jakarta. Padahal selama ini, Pemprov DKI memberhentikan PNS yang terlibat kasus korupsi setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.