JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi atas pernyataan Faisal Basri, mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang menyebut oknum BUMN migas itu bagi-bagi rente dengan pelaku .Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dari sisa elpiji tabung 3 kg. VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyampaikan, untuk menjaga mutu produk LPG 3 kg, Pertamina menjalankan sistem standarisasi filling station (SPBE), termasuk di dalamnya adalah ketepatan alat ukur yang ditera metrologi setiap tahun, serta pelayanan pengisian yang prima. Pertamina, sebut Wianda juga mengacu kepada syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, baik kualitas maupun kuantitas isinya. Sebagai produk yang dipasarkan dalam kemasan tertutup, elpiji 3 kg memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No 31/M-DAG/PER/10/2011 untuk menjamin agar konsumen tidak dirugikan dan benar-benar mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan isinya.
Ini jawaban Pertamina atas tuduhan Faisal Basri
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi atas pernyataan Faisal Basri, mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang menyebut oknum BUMN migas itu bagi-bagi rente dengan pelaku .Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dari sisa elpiji tabung 3 kg. VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyampaikan, untuk menjaga mutu produk LPG 3 kg, Pertamina menjalankan sistem standarisasi filling station (SPBE), termasuk di dalamnya adalah ketepatan alat ukur yang ditera metrologi setiap tahun, serta pelayanan pengisian yang prima. Pertamina, sebut Wianda juga mengacu kepada syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, baik kualitas maupun kuantitas isinya. Sebagai produk yang dipasarkan dalam kemasan tertutup, elpiji 3 kg memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No 31/M-DAG/PER/10/2011 untuk menjamin agar konsumen tidak dirugikan dan benar-benar mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan isinya.