KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Standard Chartered Plc tersandung masalah soal transfer aset berjumlah fantastis ke Singapura. Diduga aset atau dana tersebut adalah milik nasabah berkewarganegaraan Indonesia. Dana tersebut di transfer dari Guernsey, wilayah kepulauan Channel, ke Singapura. Nilainya sangat fantastis yaitu sekitar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs 1US$ = Rp 13.500). Berdasarkan pemberitaan KONTAN sebelumnya (6/10), transfer tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan diduga juga untuk menghindari pajak. Dihubungi melalui pesan singkat, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini. "Kami sudah menerima informasi adanya pergerakan dana yang dimiliki WNI tersebut pada beberapa bulan yang lalu", ujar Badaruddin.
Ini jawaban PPATK soal kasus aliran dana Stanchart
KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Standard Chartered Plc tersandung masalah soal transfer aset berjumlah fantastis ke Singapura. Diduga aset atau dana tersebut adalah milik nasabah berkewarganegaraan Indonesia. Dana tersebut di transfer dari Guernsey, wilayah kepulauan Channel, ke Singapura. Nilainya sangat fantastis yaitu sekitar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs 1US$ = Rp 13.500). Berdasarkan pemberitaan KONTAN sebelumnya (6/10), transfer tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan diduga juga untuk menghindari pajak. Dihubungi melalui pesan singkat, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini. "Kami sudah menerima informasi adanya pergerakan dana yang dimiliki WNI tersebut pada beberapa bulan yang lalu", ujar Badaruddin.