SEMARANG. Manajemen PT Semen Indonesia (SI) menghormati pendapat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM) yang menyatakan bahwa dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah tahun 2012 lalu melanggar HAM karena proses pembuatannya tidak melibatkan seluruh warga. "Kami kemarin memang sudah berbincang dari teman-teman Komnas HAM. Secara legal, dokumen kami lengkap, tapi memang di masyarakat ada fakta ada warga yang menolak. Itu secara substansial, bukan secara legal. Kalau legal sudah sudah terpenuhi semua," timpal Sekretaris Perusahaan PT SI, Agung Wiharto kepada Kompas.com, Kamis (3/12) malam. Agung menyatakan, PT SI terus menyosialisasikan pendirian pabrik semen ke warga Rembang, baik yang pro maupun yang kontra. Pihaknya ingin agar warga bisa melihat langsung manfaat dari adanya pabrik semen.
Ini jawaban Semen Indonesia soal polemik amdal
SEMARANG. Manajemen PT Semen Indonesia (SI) menghormati pendapat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM) yang menyatakan bahwa dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah tahun 2012 lalu melanggar HAM karena proses pembuatannya tidak melibatkan seluruh warga. "Kami kemarin memang sudah berbincang dari teman-teman Komnas HAM. Secara legal, dokumen kami lengkap, tapi memang di masyarakat ada fakta ada warga yang menolak. Itu secara substansial, bukan secara legal. Kalau legal sudah sudah terpenuhi semua," timpal Sekretaris Perusahaan PT SI, Agung Wiharto kepada Kompas.com, Kamis (3/12) malam. Agung menyatakan, PT SI terus menyosialisasikan pendirian pabrik semen ke warga Rembang, baik yang pro maupun yang kontra. Pihaknya ingin agar warga bisa melihat langsung manfaat dari adanya pabrik semen.