Ini jawaban Semen Indonesia soal polemik amdal



SEMARANG. Manajemen PT Semen Indonesia (SI) menghormati pendapat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM) yang menyatakan bahwa dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah tahun 2012 lalu melanggar HAM karena proses pembuatannya tidak melibatkan seluruh warga. 

"Kami kemarin memang sudah berbincang dari teman-teman Komnas HAM. Secara legal, dokumen kami lengkap, tapi memang di masyarakat ada fakta ada warga yang menolak. Itu secara substansial, bukan secara legal. Kalau legal sudah sudah terpenuhi semua," timpal Sekretaris Perusahaan PT SI, Agung Wiharto kepada Kompas.com, Kamis (3/12) malam. 

Agung menyatakan, PT SI terus menyosialisasikan pendirian pabrik semen ke warga Rembang, baik yang pro maupun yang kontra. Pihaknya ingin agar warga bisa melihat langsung manfaat dari adanya pabrik semen. 


"Kami ajak warga ke Tuban untuk melihat proses pembuatan semen. Kami juga libatkan mereka untuk bertanya ke warga sekitar di Tuban. Itu yang kami lakukan terus pada warga Rembang," timpalnya. 

Agung juga mengomentari aksi massa dari Kota Semarang yang terus mempermasalahkan izin pembangunan pabrik Semen di Rembang. Jika aktivis keberatan soal pembiayaan, pihaknya mengaku tidak meminjam uang dari perbankan. Dana untuk membangun diambil langsung dari internal perusahaan. 

"Kami tanggapi sedikit. Tidak ada pinjaman dari luar, pembangunan murni dari internal," kata Agung. (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto