Ini Jemaah Haji yang Tidak Diwajibkan Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah pada 20 Februari 2023 menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia. Hal ini guna membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji.

Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi menyampaikan, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

Zainal mengatakan, rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF.


"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," ," ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2).

Baca Juga: Berikut Rincian Sebaran Kuota Haji 2023 yang Dirilis Kemenag

Zainal menambahkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.

Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).

"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," terang Zainal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto