KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyebut salah satu barang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 adalah beras khusus dan bukan beras premium yang sebelumnya dikabarkan. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menjelaskan bahwa yang dimaksud beras khusus adalah beras yang selama ini diimpor oleh pihak swasta. “Beras khusus itu beras yang diimpor oleh swasta selama ini. Besarnya antara 300.000 ton hingga 450.000 ton,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/12).
Baca Juga: Hitungan BI, Dampak PPN 12% Minim Ke Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Khudori menyebutkan, jenis beras khusus yang paling banya diimpor adalah beras patahan alias broken rice yang kerap digunakan oleh industri untuk membuat tepung beras. Selain itu, lanjut Khudori, terdapat jenis beras khusus yang diimpor dalam jumlah lebih kecil, di mana beras tersebut digunakan untuk konsumsi kalangan masyarakat tertentu. “Dalam jumlah yang lebih kecil biasanya untuk konsumsi komunitas tertentu atau selera tertentu, seperti beras Jepang Japonica, beras India Basmati atau beras Thailand Thai Home Mali,” terangnya. Namun demikian, Khudori menilai, selama ini kuota impor beras tersebut tidak diatur seperti jenis beras lainnya yang dilakukan oleh Perum Bulog. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengatur batas impor untuk beras tersebut.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Tak Kena PPN 12%, Tapi Beras Khusus Selain itu, dia bilang, selama ini data serta besaran nilai impor beras khusus tersebut tercatat di Bea Cukai. “Nggak perlu (diatur kuota impor). Ini kebutuhan khusus. Kalau diatur pakai kuota nanti bisa memunculkan hal yang sifatnya transaksional dan perburuan rente,” pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa beras premium tak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang efektif berlaku di Januari 2025. Ia menjelaskan, pemberlakuan PPN 12% di tahun 2025 tak menyasar komoditas pangan seperti beras premium. Meski demikian, dia bilang, pengenaan PPN 12% tersebut merujuk pada beras khusus. “(PPN 12%) Pangan nggak ada, beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12). Zulkifli menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tak dikenakan kepada jenis beras medium maupun beras medium. “Jelas, jadi (beras) premium, (beras) medium tidak ada (PPN) 12%,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan beras premium tak masuk dalam daftar barang yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun depan. "Kan beras enggak masuk PPN sama sekali, beras premium juga enggak," tegas Arief saat dijumpai awak pers di Jakarta, Rabu (18/12). Arief menjelaskan bahwa beras masuk kedalam komoditas strategis. Sehingga dikecualikan dalam rencana kenaikan PPN 12 % mulai awal tahun depan. Walau begitu, jika ada beras yang terdampak kenaikan menurutnya itu hanya beras khusus. Namun dia tegaskan kategori beras premium tak masuk dalam barang yang terkena kebijakan kenaikan PPN 12%.
"Mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion," jelas Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi