KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti, Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) menyatakan jika insentif yang kiranya akan diturunkan oleh pemerintah adalah meringankan perpajakan properti. Wakil Direktur Utama MKPI, Jeffry Tanudjaja mengungkapkan pembelian properti ini memiliki pajak yang banyak, mulai dari PPN, PPNBM, BPHTB dan lainnya. "Harapan kita tentu itu semua bisa diringankan, apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini. Dulu PPH diturunkan dari 5% menjadi 2,5%, tetapi BPHTB yang dibayar oleh pembeli mencapai 5%, kalau bisa itu diturunkan menjadi 2,5%. Lalu pajak PPN dari 10% mungkin bisa diturunkan setengahnya," ujarnya kepada Kontan, Kamis (18/2).
Baca Juga: Intiland sebut insentif pemerintah di sektor properti harus memacu pembelian Ia melanjutkan, pemberian keringanan pajak di sektor properti akan berimbas pada bisnis turunannya. Senada, pihaknya juga mengharapkan adanya keringanan pajak untuk properti penyewaan atau leasing. Selama ini, penyewaan atau leasing untuk perkantoran dan mall memiliki pajak final sebesar 10%. "Jadi tidak peduli, untung atau rugi, tetap bayar pajak 10%. Harapannya bisa diturunkan setengahnya atau dihilangkan sama sekali sebab kondisi saat ini masih sulit. Tentu penentuan seperti itu hanya bisa datang dari Pemerintah," sambung dia.