Ini Jenis-jenis Pajak dan Manfaat Membayarnya



Jenis-Jenis Pajak - Pajak adalah instrumen yang penting bagi pembangunan sebuah negara. Tanggal 14 Juli diperingati  sebagai Hari Pajak Nasional demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.

Sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata ‘pajak’ yang pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat, yang mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum.

Kata ‘pajak’ juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi, ‘Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.’


Baca Juga: Amerika Serikat Catatkan Defisit Anggaran US$ 228 Miliar Pada Juni 2023

Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak. “Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia, yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya, demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online dan membantu pembangunan Indonesia,” jelas Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo.

Berkat adanya inisiatif Loket Pajak Tokopedia, pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI menobatkan Tokopedia sebagai collecting agent nomor 1 pada kategori Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) di Collecting Agent Performance (CAP) Awards. 

Baca Juga: Buah Durian Tengah Naik Daun di China, Ini Sebabnya

Penghargaan ini dinilai berdasarkan tiga indikator, yaitu kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi dan kinerja operasional.

Selain pembangunan negara, jenis-jenis pajak ini juga menguntungkan masyarakat Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak. 

Penting bagi masyarakat untuk tahu rincian pajak yang dibayar serta berbagai manfaatnya, baik bagi individu maupun negara. Lantas, apa saja jenis-jenis pajak? 

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Semakin Baik, Restitusi Pajak Semester I-2023 Turun 4,91%

Jenis-jenis pajak 

Tokopedia melalui Jonathan pun menjelaskan beberapa jenis pajak dan kegunaannya, serta cara mudah bayar pajak online melalui Tokopedia.

Dirangkum dari keterangan resmi Tokopedia dan laman resmi Ditjen Pajak, berikut adalah jenis-jenis pajak yang perlu dipahami oleh masyarakat: 

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangun fasilitas umum

PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan yang memiliki tanah dan bangunan, setiap tahunnya.

PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan masih banyak lagi.

“Di Tokopedia, kami melihat partisipasi masyarakat dalam membayar PBB secara online terus meningkat. Pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022, nilai transaksi pembayaran PBB melalui Tokopedia meningkat lebih dari 2 kali lipat,” ungkap Jonathan. Saat ini, Tokopedia telah memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ditopang Pendapatan Berulang, Tiga Analis Rekomendasikan Beli Saham SMRA

2. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pelihara jalan dan transportasi umum

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar PKB setiap tahun. “PKB termasuk dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah.

Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan raya dan moda serta sarana transportasi umum di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Jonathan.

Jonathan juga menambahkan, “Tokopedia mencatat nilai dan jumlah transaksi PKB melalui Tokopedia meningkat masing-masing hampir 1,5 kali lipat pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022.” ujarnya.

Baca Juga: Kinerja PNBP Dibayangi Fluktuasi Komoditas

Jenis-jenis pajak pusat 

Sementara itu, dirangkum dari laman Kementerian Keuangan, jenis pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Sederhanakan Jenis dan Tarif PNBP PUPR

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Sederhanakan Jenis dan Tarif PNBP PUPR

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Sederhanakan Jenis dan Tarif PNBP PUPR

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Demikian jenis-jenis pajak pusat dan daerah serta manfaatnya yang perlu dipahami oleh masyarakat atau wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News