KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai membatasi operasional berbagai transportasi umum, mulai Senin (23/3) sampai dengan dua pekan ke depan. Pembatasan ini dilakukan untuk menekan laju perpindahan masyarakat dari satu titik ke titik lain agar dapat mencegah dan meminimalkan penyebaran virus corona. Pembatasan operasional transportasi umum ini berlaku bagi MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jakarta, serta KRL. Pembatasan yang dilakukan, berupa perubahan jam operasional yang akan dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, serta pengurangan jumlah penumpang dalam satu bus maupun rangkaian kereta. Baca Juga: Perhatikan, mulai Senin KRL batasi jam operasional dari pukul 06.00-20.00 WIB
Ini jenis transportasi umum di DKI Jakarta yang mulai dibatasi esok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai membatasi operasional berbagai transportasi umum, mulai Senin (23/3) sampai dengan dua pekan ke depan. Pembatasan ini dilakukan untuk menekan laju perpindahan masyarakat dari satu titik ke titik lain agar dapat mencegah dan meminimalkan penyebaran virus corona. Pembatasan operasional transportasi umum ini berlaku bagi MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jakarta, serta KRL. Pembatasan yang dilakukan, berupa perubahan jam operasional yang akan dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, serta pengurangan jumlah penumpang dalam satu bus maupun rangkaian kereta. Baca Juga: Perhatikan, mulai Senin KRL batasi jam operasional dari pukul 06.00-20.00 WIB