JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbitkan petunjuk pelaksana (juklak) terkait skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini diklaim akan lebih memberikan insentif bagi peserta BPJS Kesehatan mupun pihak asuransi kesehatan tambahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 47 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial. Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setelah adanya juklak ini skema koordinasi manfaat langsung bisa jalan. "Tinggal nanti mereka (asuransi kesehatan tambahan) perlu proses untuk ke OJK," ujar Irfan, Selasa (13/12).
Ini juklak baru skema koordinasi manfaat BPJS
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbitkan petunjuk pelaksana (juklak) terkait skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini diklaim akan lebih memberikan insentif bagi peserta BPJS Kesehatan mupun pihak asuransi kesehatan tambahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 47 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial. Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setelah adanya juklak ini skema koordinasi manfaat langsung bisa jalan. "Tinggal nanti mereka (asuransi kesehatan tambahan) perlu proses untuk ke OJK," ujar Irfan, Selasa (13/12).