JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 403,1 miliar dan US$ 500 ribu dari penanganan kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12). "Penyelamatan keuangan negara baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan untuk 2013 sejumlah Rp 403,1 miliar dan US$ 500 ribu," kata Basrief. Basrief, mengatakan dalam penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan mengalami peningkatan mulai dari jumlah penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatan keuangan negara, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan.
Ini jumlah uang negara yang diselamatkan Kejagung
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 403,1 miliar dan US$ 500 ribu dari penanganan kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12). "Penyelamatan keuangan negara baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan untuk 2013 sejumlah Rp 403,1 miliar dan US$ 500 ribu," kata Basrief. Basrief, mengatakan dalam penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan mengalami peningkatan mulai dari jumlah penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatan keuangan negara, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan.