JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 403,1 miliar dan US$ 500 ribu dari penanganan kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12). "Penyelamatan keuangan negara baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan untuk 2013 sejumlah Rp 403,1 miliar dan US$ 500 ribu," kata Basrief. Basrief, mengatakan dalam penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan mengalami peningkatan mulai dari jumlah penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatan keuangan negara, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan.
Pada 2011, kejaksaan mencatat hanya 699 kasus yang dilakukan penyelidikan, kemudian meningkat pada 2012 menjadi 833 kasus, dan pada 2013 menyelidiki 1.696 kasus korupsi. Sementara dalam tahap penyidikan pun mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, pada 2011 ada 1.624 perkara korupsi yang masuk tahap penyidikan, kemudian 2012 berjumlah 1.401, dan pada 2013 mencapai 1.646.