Ini jurus OJK untuk perluas market di daerah



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Seluruh otoritas pasar modal terus mendorong kemajuan pasar modal baik dari sisi supply maupun demand. Tak hanya memusatkan perhatian di ibukota, otoritas terkait terus melancarkan strategi-strateginya untuk bisa memperluas market di daerah.

Dari segi supply misalnya, Otoritas Jasa Keuangan bersama PT Bursa Efek Indonesia beserta SRO perusahaan seperti KSEI dan KPEI, terus mendorong perusahaan-perusahaan besar agar dapat menghimpun permodalan di pasar efek. 

Tahun ini, BEI menargetkan akan ada 75 calon perusahaan tercatat yang akan melantai di bursa. Untuk menggenapinya, salah satu upaya yang dilakukan oleh otoritas terkait adalah dengan menjalin kerjasama dengan beberapa perbankan.


Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, kerjasama tersebut meliputi penyampaian informasi mengenai debitur-debitur bank dari perusahaan yang berpotensi untuk melantai di bursa. 

Yang terbaru, OJK bekerjasama dengan Bank Mandiri di Provinsi Jawa Timur. “Nantinya otoritas terkait bersama perbankan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk dapat mendorong dan merealisasikan rencana perusahaan untuk melantai di bursa,” ungkap Hoesen kepada awak media dalam pembukaan acara Capital Market Summit & Expo di Dyandra Convention Hall, Surabaya, Jumat (26/4).

Jawa Timur dipilih lantaran memiliki potensi pasar yang besar. Dalam statistik OJK, dari sejumlah perusahaan yang melantai di bursa terdapat 34 perusahaan yang berada di Jawa Timur. Begitu juga dengan jumlah investor. Tercatat ada 180.000 investor saham yang berada di Jawa Timur.

Tak hanya dari sisi supply, otoritas juga berusaha untuk meningkatkan jumlah permintaan. Salah satu implementasinya adalah dengan mendirikan perusahaan efek daerah. Perusahaan efek daerah (PED) ini nantinya akan berperan sebagai distribution channel pasar modal di daerah.

Pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED) memberikan potensi besar dari segi bisnis, karena PED dapat melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (broker/dealer) dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD). Nantinya PED juga dapat menjadi penyelenggara Equity Crowd Funding (ECF) dan memberikan pembiayaan atas transaksi bursa.

Ke depan Otoritas Jasa Keuangan akan terus mendorong pendirian PED. Hal tersebut akan dilakukan dengan berbagai cara mulai dari sosialisasi hingga teknis pendirian yang dijanjikan akan lebih ringan. 

"Untuk pendirian PED, modal kerja bersih disesuaikan perusahaan sebesar Rp 3,75 miliar. Sedangkan untuk modal disetor yakni sebesar 5 miliar,” tutur Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan Arief Rachmat Permana dalam kesempatan yang sama.

Potensi pendirian PED itu tidak hanya menarik bagi para calon perusahaan efek, namun juga bagi pemerintah daerah. Dengan berdirinya perusahaan-perusahaan efek daerah ini, nantinya pendapatan daerah juga berpotensi terdongkrak. 

“Itu karena bank pembangunan daerah (BPD) juga bisa menjadi pihak pengelola rekening dana nasabah saham. Ke depan bisa juga dikembangkan untuk mengelola obligasi, sukri, dan instrumen investasi lainnya,” kata Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi