Ini jurus Sutan kalahkan KPK di praperadilan



JAKARTA. Kubu eks Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana optimis mampu menang lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan. Rencananya, sidang praperadilan perihal penetapan status tersangka politisi Partai Demokrat ini kembali digelar, Senin (6/4).

Tim kuasa hukum Sutan sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi KPK. Salah satunya meminta pengadilan untuk menghadirkan saksi penyidik KPK, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. "Sudah bukan penyidik itu, sudah tak bisa lakukan penyidikan" ucap Rahmat.

Asal tahu saja, dua penyidik KPK yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena statusnya yang sudah nonaktif namun masih ikut dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret Sutan Bhatoegana.


Berdasarkan informasi, Kompol Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014. Sedangkan AKBP Ambarita Damanim telah diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri atas permintaan sendiri terhitung pada 30 November 2014.

"Kalau membantah SK Pemberhentian mereka sudah ada dari Mabes sedangkan Sutan ditahan Februari dan mereka berhenti Desember 2014," tandas Rahmat.

Walaupun pengacara optimis menang dan akan hadirkan saksi-saksi dalam sidang praperadilan, Anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku belum dapat memastikan akan hadir di persidangan Senin (6/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto