KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru mengenai sanksi yang dikenakan terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Adapun OJK memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan permasalahan Akulaku belum rampung hingga saat ini. Dia pun berharap permasalahan Akulaku bisa cepat terselesaikan dengan segera. "Mudah-mudahan cepat selesai. Mereka ada action plan dan harus mematuhi itu," kata Agusman saat ditemui seusai konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa (20/2).
Ini Kabar Terbaru dari OJK Soal Pengenaan Sanksi Terhadap Akulaku Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru mengenai sanksi yang dikenakan terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Adapun OJK memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan permasalahan Akulaku belum rampung hingga saat ini. Dia pun berharap permasalahan Akulaku bisa cepat terselesaikan dengan segera. "Mudah-mudahan cepat selesai. Mereka ada action plan dan harus mematuhi itu," kata Agusman saat ditemui seusai konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa (20/2).