KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait implementasi program asuransi wajib, yang diharapkan ketentuan ini bisa segera dilaksanakan oleh industri perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan asuransi wajib merupakan amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perlu dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. “Ini dalam rangka mengisi protection gap dan sekaligus mendorong pendalaman pasar asuransi nasional,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Kamis (22/2).
Ogi mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Pasal 52 angka 15 UU P2SK, program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap bencana. Baca Juga: OJK Sebut Sejumlah Perusahaan Asuransi Telah Luncurkan Produk Khusus Terkait EV