KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait implementasi program asuransi wajib, yang diharapkan ketentuan ini bisa segera dilaksanakan oleh industri perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan asuransi wajib merupakan amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perlu dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. “Ini dalam rangka mengisi protection gap dan sekaligus mendorong pendalaman pasar asuransi nasional,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Kamis (22/2).
Ini Kabar Terbaru dari OJK Terkait Implementasi Asuransi Wajib
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait implementasi program asuransi wajib, yang diharapkan ketentuan ini bisa segera dilaksanakan oleh industri perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan asuransi wajib merupakan amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perlu dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. “Ini dalam rangka mengisi protection gap dan sekaligus mendorong pendalaman pasar asuransi nasional,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Kamis (22/2).